Sidang Paripurna MPR RI: Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik MPR Disahkan

1 April 2010 12:00 WIB

Sehari menjelang Sidang Paripurna DPR tentang hasil Pansus Century, MPR RI menyelenggarakan Sidang Paripurna dengan agenda pengesahan Rancangan Keputusan MPR tentang Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik MPR di Gedung Nusantara, Kompleks MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Senin 1 Maret 2010.  Meski waktunya berdekatan, tidak ada kaitan antara Sidang Paripurna DPR dan Sidang Paripurna MPR ini.

Sidang Paripurna MPR ini dimulai sekitar pukul 10.00, dipimpin Ketua MPR Taufiq Kiemas dan Wakil Ketua MPR masing-masing Melani Leimena Suharli, Hajriyanto Y. Thohari, Lukman Hakim Syaifudin, dan Ahmad Farhan Hamid. Sidang dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya,  dan dilanjutkan mengheningkan cipta. Selanjutnya, Ketua MPR menyampaikan pidato pembukaan dan dilanjutkan laporan Panitia Ad Hoc MPR  oleh Lukman Hakim Saifuddin.  Sidang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi dan kelompok anggota di MPR masing-masing 10 menit, dan diteruskan pengesahan Rancangan Keputusan MPR tentang Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik MPR.

Taufiq dalam sambutannya mengatakan, peraturan Tata Tertib dan Kode Etik MPR yang baru merupakan pedoman bagi seluruh anggota MPR dalam melaksanakan tugas konstitusionalnya. “Kita patut bersyukur, karena secara substansial, peraturan tata tertib yang baru ini memberi peluang yang seluas-luasnya kepada anggota MPR untuk berpartisipasi secara aktif dalam kerangka optimalisasi pelaksanaan tugas MPR,” ungkapnya.

Taufiq sangat mengapresiasi kinerja Panitia Ad Hoc MPR yang telah berhasil menyelesaikan tugasnya sebelum batas waktu berakhir. “Kita bersama patut memberikan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota Panitia Ad Hoc yang telah sungguh-sungguh melaksanakan tugasnya,” tegasnya.

Panitia Ad Hoc (PAH) MPR dibentuk pada Sidang Paripurna MPR, 19 Oktober 2009. Tugasnya adalah mengubah atau menyempurnakan Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik MPR, guna menyesuaikan dengan Undang-Undang No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang disahkan DPR, 3 Agustus 2009.  PAH diberi batas waktu 6 bulan, tetapi dapat menyelesaikan tugasnya  dalam waktu tiga bulan, atau Januari 2010.

Kamis 25 Februari 2010, atau tiga hari sebelum berlangsungnya Sidang Paripurna ini, Pimpinan MPR bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Merdeka, Jakarta. Selain membahas tentang pelaksanaan Sidang Paripurna MPR, pertemuan juga membahas soal sosialisasi empat pilar, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika.

0 komentar:

Posting Komentar